![]() |
Syafruddin Madani |
Seperti yang diungkapkan Salah satu rekanan menyebutkan adanya transaksi diluar dari ketentuan oleh Oknum Unit Layanan Pengadaan di Kota Parepare, Penyetoran senilai uang telah ditentukan oleh panitia lelang, terkait Pengadaan yang dimenangkan oleh rekanan.
Syafruddin Madani mengaku, telah melakukan pembayaran sebesar 0,5 persen dari total kontrak yang dikerjakan pada beberapa Waktu lalu. "Sebelum bekerja, dengan dasar kontrak, kami diwajibkan menyetor 0,5 persen dari besaran kontrak yang kami kerja di Pihak ULP," akuhnya, kamis 1 Desember 2016.
Sekedar diketahui, Syafruddin Madani merupakan Pengusaha Kontruksi yang memiliki perusahaan CV Madani Mandiri, beberapa waktu lalu CV Madani Mandiri juga telah mengugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Parepare terkait kegiatan rehab Pembangunan Rumah Sakit Lauleng.
Syafruddin sendiri mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib terkait Pungutan liar oleh oknum tersebut. "Salah satu contoh pekerjaan Balai Ainun tahap II kala itu anggarannya Rp 2,1 Miliar, dimana saya diwajibkan membayar 0,5 persen dari nilai itu sekitar 10 juta, informasinya pembayaran itu peruntukkan buat ULP," akuhnya.
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Parepare Husain saat dikonfirmasi melalui selulernya membatah tuduhan adanya pungutan seperti itu. "Mana ada seperti itu, sembarang juga itu, itu hanya isunya," katanya.
Menurut Husain, justru menjadi panitia ULP dengan honor dibawah Rp 2 juta menjadi beban kerja. "Saya di Dinas Kesehatan bekerja, namun tambahan kerja menjadi ULP, otomatis waktu dan bensin tersita kesana, jadi tidak benar adanya pungutan yang seperti dituduhkan," ungkap dia. (Cullank)
0 komentar: