Awalnya aksi mahasiswa tersebut dilakukan di Perempatan Jalan Jend. Sudirman, kemudian aksi dilakukan di depan Polres lalu menuju ke Gedung DPRD Sinjai, Jumat (4/11).
Jenderal Lapangan, Jumardi mengungkapkan aksi tersebut menuntut Ahok segera ditahan karena telah melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama.
"Ahok terbukti menistakan agama dengan menghina Surah Al Maidah ayat 51. Sehingga mendesak para penegak hukum, agar mengadili Ahok sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Bone menindak lanjuti aspirasi dalam bentuk pernyataan sikap secara kelembagaan ke DPR RI," ujarnya.
Dari pantauan MACCANEWS.com, aksi mahasiswa tersebut berujung bentrok dengan aparat Satpol PP dan pihak Kepolisian. Sempat terjadi saling kejar-kejaran, bahkan puluhan Mahasiswa babak belur dipukul aparat. Akibat kejadian tersebut beberapa Mahasiswa dilarikan ke Rumah sakit.
" Kami sangat kecewa dengan sikap anarkis aparat Kepolisian yang seharusnya mengamanankan justru melakukan sikap anarkis. Kami rencana akan melaporkan para oknum yang melakukan pemukulan untuk diproses secara hukum," tutur Jumardi.
Sementara salah satu anggota dewan dari Fraksi PPP Andi Zainal Iskandar, sangat menyesalkan bentrokan tersebut. " Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi. Itu pejabat di Jakarta enak-enak santai kenapa kita disini yang bertengkar bahkan sampai ada yang terluka," ujarnya.
Terpisah Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan, ketika dikonfirmasi terkait insiden tersebut berjanji akan memproses anggotanya jika terbukti terlibat dalam pemukulan. "Saya akan proses anggota saya jika terbukti melakukan tindakan anarkis, termasuk sanksi disiplin," tegasnya. (Jmr/yudi)
0 komentar: