MACCANEWS--Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan jika RS Ananda yang berada di Jalan Landak Baru belum memiliki Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). "Sepertinya tidak ada (Andalalinnya), tapi saya akan cek kembali ke kepala bidang saya," kata Mario Said saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Jika setelah diperiksa dan menunjukan jika RS Ananda memang tidak memiliki Andalalin, pihaknya bisa membuat rekomendasi pada pihak terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk bisa mencabut izin usahanya sementara hingga RS Ananda bisa melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Jika misalnya RS Ananda tidak memiliki dokumen Andalalin, maka kita bisa rekomendasikan pada pihakn terkait untuk menutup sementara usaha dengan pencabutan izin-izinnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dokumen Andalalin sangat penting untuk dipenuhi pengusaha, baik RS, cafe maupun usaha lainya karena didalamnya memperhitungkan soal dampak bangkitan dan tarikan terhadap lalulintas.
Didalamnya juga membahas soal lahan parkir yang dibutuhkan oleh suatu badan usaha yang diperhitungkan oleh konsultan Andalalin. Andalalin juga merupakan salah satu dokumen penting untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bersama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Apalagi jika RS, bangkitan dan tarikannya (lalulintasnya) yang luar biasa. Kurangnya lahan parkir juga jadi salah satu penyebab banyaknya ruas jalan di Makassar terjadi kemacetan. Karena para pengunjungnya memarkir kendaraan hingga ke badan jalan. Jika mereka tidak memiliki Andalalin, kita akan buat rekomendasi pada Dinas Perizinan untuk mempertimbangkan untuk mencabut izinya," kata dia lagi. (*)
0 komentar: