Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Parepare, Muh Yusuf Syahrir. "Kami masih dalami, pasalnya dalam fakta persidangan untuk Perbuatan merugikan keuangan negara yaitu markup pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Andi Makasau Parepare, dua saksi mengaku mengirim uang dan menerima uang melalui rekening, salah satunya saksi merupakan Pejabat di Parepare," katanya.
Yusuf menerangkan, Pejabat itu menerima transferan berkali-kali dengan jumlah bervariatif mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta persatu kiriman pada tahun 2014 kala pengadaan Alkes itu tengah berproses.
"Mereka mengakui adanya transferan ke rekening pribadi pejabat daerah itu di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Pada senin 10 Oktober 2016, namun mereka berdalih itu hutang piutang, makanya kami dalami hal ini, apakah dana itu merupakan dana alkes atau gratifikasi," Terangya.
Penyelidikan menurut Yusuf, menunggu petunjuk Pimpinan Kejaksaan, langkah selanjutnya, pasalnya ada mekanisme yang dilalui penyidik melakukan pendalaman.
"Data soal itu sudah ada, sisa ditelusuri lebih mendalam dananya itu dari mana, soal hutang piutang jawaban keduanya kami masih dalami juga, namun tergantung Pimpinan," tutur Yusuf yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Alkes Parepare.
Informasi yang dihimpun, sebanyak Rp 175 juta total pada bulan Mei 2014, dan kemudian dua kali transfer ke rekening pejabat daerah di Kota Parepare sebanyak Rp 100 juta atau total Rp 375 juta.
"Untuk Rp 175 juta itu katanya sudah dikembalikan pinjaman pejabat daerah itu, lalu Rp 200 juta kami masih dalami," ungkapnya.
Kasus Markup Pengadaan Alkes dilingkup RSUD Andi Makasau kota Parepare mengunakan yang berasal dari APBN tahun 2014 dengan nilai Rp 19,8 Miliar, adapun nilai kerugian negaranya sebesar Rp 8 Miliar, adapun dua Terdakwa berproses meja hijau yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Uwais Al Qarni dan Candra Pratama yakni Direktur PT Pahlawan Roata selaku rekanan. (R4/Jn)
0 komentar: