MACCANEWS -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, menetapkan Camat Mandai Maros Machmud Usman, Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid, sebagai tersangka dalam kasus perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (10/10/2016).
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada awak media membenarkan tim penyidik telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus perluasan bandara, masing-masing, Camat Mandai Maros Machmud Usman, dan Rasyid, Kepala Dusun Bado-bado, Maros
"Tersangka diduga melakukan pengalihan hak lahan warga dari dusun hingga ketingkat kecamatan," Ungkap Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, Tersangka diduga melakukan peralihan hak Sporadik dari Dusun hingga ke tingkat Kecamatan, hal ini merupakan pengembangan penyidikan kedua tersangka sebelumya.
Sebelumnya, tersangka lainnya yang sudah ditahan yakni, Siti Rabiah salah seorang oknum PNS Kota Makassar yang diketahui ikut membantu dalam pemalsuan dokumen pengalihan hak lahan bandara seluas 60 Ha pada Tahun 2015.
Kasus ini telah merugikan Negara ratusan miliar, kedua yakni Kepala Desa Baji Mangae H. Raba Nur dengan motif yang sama. Keduanya disangkakan dengan UU Tipikor Pasal, 2, 3 & 5, dan Junto 55.
Sementara pejabat tim Aprasial, mulai dari pimpinan cabang hingga pimpinan pusat juga telah diperiksa sebelumnya terkait dengan adanya pembengkakan ganti rugi lahan beserta isinya dari Rp 180 M membengkak menjadi Rp 520 M.
Dalam perkara yang sama, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros sebagai Leading Sektor Andi Nuzuliah pun telah diperiksa. (Aam/Jn)
0 komentar: