MACCANEWS -- Kejaksaan Negri (Kejari) Maros tetapkan lurah Baji Pamai sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kelurahan Baji Pammai Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros. Kamis (27/10/2016).
Adi Surahmat yang diduga oleh Kejari Maros ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, mengaku heran jika ditetapkan sebagai tersangka dan lalu kemudian ditahan.
Adi mengaku hanya berperan sebagai pengontrol dan tidak mengetahui soal pencairan dan teknisnya lainnya.
"Saya baru tahu kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya ini hanya pengontrol dan tidak tahu apa-apa. Soal pencairan dan teknisnya saya tidak pernah tahu itu," ungkap Lurah Baji Pammai ini.
Kasipidsus Kejari Maros, Hirawanty mengatakan, tersangka terlibat dalam pemotongan anggaran yang seharusnya diberikan ke warga sebagai penerima.
Selain uang, Kejari juga menemukan adanya perbedaan harga material yang tertulis di laporan pertanggungjawaban dan fakta lapangan.
"Pemotongannya tidak sama semua, tergantung besarnya uang yang diterima oleh warga. Ada yang dipotong Rp 1,4 juta dan ada juga Rp 3 juta," katanya.
Adi dikenakan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Aam/Jn)
0 komentar: