![]() |
Lokasi Wisata Puncak karomba Pinrang |
MACCANEWS -- Keberadaan Villa Donadei atau yang lebih dikenal dengan lokasi wisata puncak Karomba yang terletak di Desa Sali-sali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang mulai menuai sorotan. Pasalnya, salah satu destinasi wisata alam yang saat ini menjadi tujuan wisata di Kabupaten Pinrang, baik warga lokal maupun lainnya, ternyata diduga dibangun diatas tanah negara yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Eksotika alam puncak karomba yang membius para wisatawan dengan kawasan yang berada di ketinggian 1.200 mdpl tersebut, pembangunannya dirintis selama 11 tahun oleh Donatus Marru, seorang pengusaha lokal.
Parahnya, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, Donatus malah mengklaim lahan kawasan HPT tersebut adalah tanah miliknya yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyangnya.
"Sudah 10 tahun saya bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kawasan ini," terang Donatus.
Donatus mengklaim, ada 80 hektar lahan yang masuk dalam area kawasan villa pribadi miliknya. Selain spot perkebunan seluas 10 hektar, terdapat pula kolam ikan dan tiga bendungan berukuran 40x70 meter dengan kedalaman dua meter. Untuk pasokan listrik, dia membangun pembangkit sendiri dengan turbin yang dibangun sepanjang lima kilo.
"Area ini sebelumnya tidak pernah dilirik termasuk pemerintah. Untuk akses jalan, saya sendiri yang melakukan perintisan. Baru tiga tahun terakhir, pemerintah ikut membangun akses jalan menuju Donadei. Saya membangun lokasi ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," tuturnya.
Namun ia mengakui, jika lahan yang telah disulapnya menjadi surga wisata tersebut memang belum mengantongi izin apapun. Saat ini, pihaknya sementara masih melakukan pengurusan perizinannya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pinrang, Zaenal Hafid mengaku bingung dengan keberadaan destinasi wisata tersebut. Alasannya, dari koordinasi yang telah dilakukan pihaknya baik di Dinas Kehutanan Provinsi maupun di Kementerian Kehutanan, pembangunan kawasan villa Donadei jelas melanggar aturan.
"Wajib ada izin. Sementara kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin. Soal Donadei itu juga saya tidak begitu paham karena pembangunannya sudah lama, sementara saya masih terbilang baru di jabatan ini," jelas Zaenal kepada awak media.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal perizinan pengelolaan kawasan hutan tersebut. Termasuk, menyarankan kepada pengusaha yang telah merambah kawasan HPT tersebut, untuk segera mengurus perizinan.
Diketahui, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 3 menegaskan, jika kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sementara HPT merupakan hutan yang dialokasikan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah. Penebangan kayu harus menggunakan metode tebang pilih. (R5/Jn)
0 komentar: