MACCANEWS, PINRANG -- Pelaku pencurian laptop, Halim bin Ali (22), warga jalan Andreas Wahani Kecamatan Watang Sawitto Kota Pinrang, Selasa (24/5/2016) sekira pukul 21.00 Wita, tidak berkutik saat sejumlah personil jajaran Polsek Paleteang yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Bakri meringkusnya di jalan Sultan Hasanuddin Kota Pinrang, tepatnya di depan Pos Lantas Pasar Sore Kampung Djaya.
Halim ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/41/IV/2016/SPKT/Sulsel/Res.
Halim ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/41/IV/2016/SPKT/Sulsel/Res.Prg/Sek.Pltg, tertanggal 07 April 2016. pelaku diduga telah melakukan pencurian sebuag Laptop Merk Acer 12 Inci milik pelapor, Nurhayati (27), warga Lingkungan Ammasangan Kelurahan Lalangbata Kecamatan Paleteang Pinrang yang terjadi pada hari Kamis, 07 April 2016 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah pelapor/korban.
Selain Laptop milik Nurhayati, Halim juga diduga sebagai pelaku Pencurian Laptop Merk Acer 14 inci miilik HARIFUDDIN (31), warga jalan Pelita Tengah Kelurahan Lalangbata KecamatanPaleteang Pinrang yang terjadi pada hari Selasa, 17 Mei 2016 sekira pukul 09.30 Wita sesuai lapiran polisi bernomor : LP/58/V/2016/SPKT/Sulsel/Res.Prg/Sek.Pltg, tertanggal 17 Mei 2016.
Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo melalui Kapolsek Paleteang Iptu Gatot Yani , Rabu (25/5/2016) mengungkapkan, bersama pelaku, pihaknya telah mengamankan Barang Bukti (BB) yang diduga hasil dari tindak kejahatan pelaku yakni sebuah Laptop Merk Acer 12 Inci yang disita dari rumah Muhammad Rais (32) yang terletak di Lingkungan Benteng (Depan Markas Yonif 721 Mks) Kecamatan Patampanua Pinrang.
"Saat ini, tersangka dan barang buktinys sudah kami amankan di Mapolsek Paleteang guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," terang Gatot. (r5/JN)
"Saat ini, tersangka dan barang buktinys sudah kami amankan di Mapolsek Paleteang guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," terang Gatot. (r5/JN)
0 komentar: