MACCANEWS -- Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makasau Kota Parepare tahun 2014 dengan agenda pemeriksaan Saksi yakni salah satu Distributor Alat Kesehatan, PT Global Systech Medika, yang diwakili lansung Direktur Utama, Devitra Eka Jaya.
Hal ini dikemukakan lansung Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Muh Yusuf Syahrir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2016). "Fakta persidangan kemarin didepan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, saksi membenarkan pembelian alat kesehatan jauh dari nilai kontrak atau istilahnya Markup," Kata Muh Yusuf.
Sidang Agenda pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Senin 19 September 2016 disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Kemal Tampubolon, Anggota Kris, dan Paleori.
Yusuf menerangkan, dalam pemeriksaan saksi mengungkapkan 8 item alat kesehatan Pembelian oleh Terdakwa Candra Pratama, yang merupakan direktur PT Pahlawan Roata terjadi markup hingga 50 persen.
"Dari 8 item itu nilai HPS dan kontraknya sebesar Rp 2,55 milyar, namun dalam faktur pembelian hanya Rp 1,2 Milyar, atau dapat dibuktikan angka markupnya sekitar Rp 1,3 Milyar," ungkapnya.
Pengadaan alat kesehatan yang ditaksir merugian negara sekitar 8-9 milyar dari total anggaran dari APBN 2014 sebesar Rp 19,8 Miliar. Adapun jumlah alat kesehatan dari pengadaan ini berjumlah 26 Item, 8 diantaranya dibeli PT Global Systech Medika, Salah satu item dalam pengadaan alat kesehatan itu, Laparotomy set dalam kontrak senilai Rp 401 juta dibeli hanya dengan harga Rp 168 juta yang sesuai dengan bukti preorder (PO) dan kwitansi pembelian.
Ia menjelaskan, saksi juga mengakui telah memberikan diskon kepada rekanan kala proses pembelian dan pembayaran yakni sekitar 35 - 50 persen dari harga. "Terdakwa yang lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen, Uwais Alqarni dalam penyusunan perencanaan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) hanya bertanya harga list padahal harga alat kesehatan mengikuti nilai tukar rupiah dan dollar," jelasnya.
Rencananya agenda selanjut pemeriksaan Saksi Alkes pada pekan depan, Pihak JPU akan menghadirkan sejumlah saksi lagi yakni dua distributor Alkes yakni Pt Mega Alkes Sindo dan PT Setia Mulyana. (R4/Nur)
0 komentar: