MACCANEWS - Rapat paripurna penyerahan pendapat bupati dan pembahasan ranperda tentang, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd, perubahan kedua atas perda kab. Barru no 5 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, kerjasama desa, dan lingkungan hidup Di Ruang Rapat Kantor Bupati Barru senin (7-8-2017)
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dprd Hj. Nurhudaya aksa, didampingi Wakil ketua I Rahman S. So, Wakil Ketua II A. Wawo Mannojenge, beserta Anggota Dprd kabupaten Barru, dari kalangan Eksekutif dihadiri oleh Plt. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, Sekda Barru, Forkopimda, Para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Serta para Camat Se-kabupaten Barru.
Plt. Bupati Suardi Saleh Menerima Empat Ranperda, mengenai Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd kami sesuaikan dengan sosialisasi dengan pemerintah pusat, olehnya itu pembahasan atas regulasi tersebut saya harapkan agar skpd dan bidang penganggaran bersama-sama membahas dan melakukan perhitungan secara cermat dan kalkulasi yang matang serta menpertimbangkan faktor kondisi daerah
Mengenai ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten barru nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, Mengenai pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 desember 2016 lalu telah banyak memberikan gambaran serta pengalaman kita semua, alhamdulillah pilkades serentak 28 desa daerah mencapai keberhasilan 90%, selain satu desa yang diberikan hak oleh aturan melakukan proses pencarian kebenaran melalui jalur litigasi.
Mengenai ranperda tentang kerjasama desa berdasarkan hak tersebut upaya mewujudkan desa yang otonom, demokratis, dan sejahtera dengan skema kerjamasama desa yang digagas melaui ranperda inisiatif ini merupakan pendekatan penyusunan regulasi program kerakyatan
Terkait mengenai Ranperda inisiatif Dprd tentang lingkungan hidup perlu memperhatikan gagasan, nilai dan norma yang terbangun secara berkeadilan, transparansi dan berkepastian hukum.
Sehingga harapan agar tersusun aturan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan dan kearifan lokal dengan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan serta keseimbangan alam. Rapat dimulai pad pukul 10.05 wita selesai pada pukul 11.40 wita dihadiri -+60 orang. (irfan)
0 komentar: