MACCANEWS -- Sidang lanjutan pemeriksaan Saksi terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan pada tahun 2014 di lingkup Rumah Sakit Andi Makasau Kota Parepare, Kamis, (1/8/2016) akan mendengarkan kesaksian Wakil Direktur Keuangan RSUD Andi Makasau, Darnawaty.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Muhamaad Yusuf Syahrir saat dimintai keterangannya, Rabu, (31/8/2016). "Sidang saksi pekan lalu mendengarkan kesaksian dari Saksi dari Panitia lelang, dan besok rencananya pihak RSUD Andi Makasau yakni Wadir Keuangan Darna bersama Pihak lainnya," ujarnya.
Diketahui, Kasus korupsi Pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan ruang bersalin di rumah sakit tersebut pada tahun 2014 bersumber dari Anggaran Kementerian Kesehatan senilai Rp 19,8 Miliar. Adapaun dua terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar 8-9 miliar itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uwais Alqarni dan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama selaku rekanan.
Yusuf menerangkan, Jaksa Penutut Umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan kami sudah jelas, Markup dalam pengadaan alat kesehatan itu terbukti berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi," terangnya. (R4/Jn)
0 komentar: