MACCANEWS -- Kejaksaan Negeri Parepare telah melimpahkan ke pengadilan Tipikor negeri Makassar terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dilingkup Rumah Sakit Andi Makasau kota Parepare pada tahun 2014 silam senilai Rp 19,8 miliar, Selasa 2 Agustus 2016.
Muhammad Yusuf Syahrir, Kepala seksi Intelejen, Kejari Parepare saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan proses pelimpahan dua tersangka setelah mengantongi keterangan dari Ahli terkait kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan.
"Sudah dikirim dua tersangka , karena nilai kerugian negaranya sudah ada, dan berita acara pemeriksaannya juga lengkap," ungkapnya.
Dua tersangka yang masih mendekam di Lembaga permasyarakatan kelas 2 B Parepare yakni Candra Pratama selaku rekanan, Direktur PT Pahlawan Roata dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 8 Miliar. Adapun nomor surat yang dilimpahkan ke PN Tipikor Makasar yakni B-06/R.4.11/Ft.1/08/2016 untuk tersangka Candra sementara tersangka Uwais AL Qarni No B-07/R.4.11/Ft.1/08/2016.
Yusuf menjelaskan, setelah proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Negeri Parepare akan menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
"Nama Jaksa penuntut umumnya sudah kami tentukan, soal jadwal sidangnya menunggu Pengadilan termasuk nama majelis Hakimnya," jelasnya.
Ia menambahkan, Penyidik Kejaksaan Negeri masih terus mendalami keterlibatan pejabat daerah dilingkup Pemerintah Kota Parepare terkait aliran dana, dimana penyidik menemukan indikasi dugaan Gratifikasi.
"Terkait dugaan markupnya kami sudah limpahkan ke Pengadilan Tipikor, soal Gratifikasinya berdasarkan hasil ekspose Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat pada Bulan Mei ada dua oknum pejabat yang terlibat berdasarkan temuan PPATK, penyidik di Kejaksaan Tinggi melakukan proses penyelidikan untuk satu orang begitupun juga Kejaksaan Negeri Parepare," (R4/Jn)
0 komentar: