![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS, BANTAENG --- Kasus korupsi suap menyuap atau gratifikasi tahun 2013 di Kabupaten Bantaeng, terkait dana kegiatan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik yang dianggarkan pada tahun 2011 sumber APBD.
Anggaran dana kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat tersebut sebesar Rp. 250.000.000, dengan kerugian negara sebesar Rp.129.200.000 yang akhirnya terdakwa, Sangkala Irwan di eksekusi Kejari dua bulan lalu atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu pihak Polres Bantaeng akan meneruskan dan menyelesaikan berkas perkara saudara inisial AB salah satu anggota DPRD Bantaeng dan DMS selaku Bendahara Bappeda disaat itu.
AKBP. Kurniawan Affandi menyampaikan, bahwa terkait kasus Pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik yang dianggarkan oleh Bappeda, Tipikor Polres Bantaeng akan melakukan proses kembali.
"Lamanya proses pemeriksaan AB ini di sebabkan karena menunggu proses vonis kasasi dari pihak Kejari Bantaeng atas putusan terdakwa, Sangkala Irwan," ucap AKBP. Kurniawan Affandi , selasa (15/6) kemarin.
Lanjut Kurniawan, dua bulan lalu sudah ada hasil kasasi dari putusan MA yang menyatakan bahwa Sangkala Irwan di tetapkan bersalah telah melakukan Grafikasi.
"Maka pihak kami Tipikor Polres Bantaeng akan meneruskan penyelesaian berkas perkara Sdr AB di mana pada saat itu penerima dana gratifikasi yang di antar oleh Sangkala Irwan, serta menunggu petunjuk dari JPU Kejari Bantaeng sampai tahap P21," pungkasnya. (R19/Fan)