MACCANEWS--Proyek betonisasi di Kampung Rajang Letta sepanjang kurang lebih 3 km yang bersumber dari APBD 2015 terlapor di Polres Pinrang karena diduga dimark-up. Proyek yang menelan anggaran senilai Rp6 miliar itu dikerjakan oleh PT Mulia Jaya Abadi Mandiri.
Kasat Reskirim Polres Pinrang melalui Kanit Reskrim Andi Jalal, membenarkan adanya masalah dalam proyek itu. "Ya, kasus ini sementara kita proses dan berkasnya hampir lengkap (P19) dan tetap kami limpahkan,"kata Andi Jalal.
Sementara itu, Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pinrang, Muh. Arsad, mengakui jika dirinya telah diperiksa Polda Sulsel terkait proyek tersebut. "Kami sudah dipanggil dan diperiksa oleh Polda sulsel untuk kasus proyek betonisasi tahun lalu," kata Arsad.
Senada, Direktur PT.Jaya Abadi Mandiri, Hatta juga membenarkan jika kasus ini sementara berproses di Polres Pinrang. Bahkan, sudah diperiksa di Polda Sulsel.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu Kota parepare Nurtiaty Syam mengingatkan kepada pihak penyidik kepolisian kiranya bekerja profesional untuk melengkapi berkas penyerahan ke dua untuk P21 dengan bukti-bukti dan tersangkanya."Ya kita akan kawal kasus dugaan mark-up ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat ini. Kami PEKAT Indonesia Bersatu akan mendatangi kembali Polda Sulsel terkait penanganan kasus tersebut," kata Nurtiaty. (lan)
0 komentar: