MACCANEWS -- Tindakan tidak senonoh dialami Irwan (18) salah seorang tahanan Kejaksaan yang disuruh melepaskan celananya didepan orang banyak dan dijadikan bahan lelucon serta disikut bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut pihak keluarga dan kuasa hukum korban merasa keberatan terhadap pelaku yang membuat keluarganya tersebut merasa malu.
Orangtua Irwan (korban-red), Makmur mengharap agar pelaku bisa diadili sesuai perbuatan yang dilakukan. Ia sangat menyayangkan tindakan oknum yang menggunakan baju kaos kejaksaan, yang belum diketahui identitasnya yang melakukan hal tidak senonoh terhadap anaknya di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut.
"Anakku (Irwan-red) melapor ke saya, kalau dirinya disikut oleh salah satu orang yang ada di kejaksaan dan menyuruh dirinya membuka celana lalu mengoleskan cream panas pada kemaluannya lalu selanjutnya disuruh memainkan alat kelaminnya didepan banyak orang, apakah memang seperti itu cara menangani tersangka," tuturnya.
Kuasa Hukum Korban, Ahmad Marzuki, saya berharap agar para oknum tersebut diproses, serta diberi sanksi yang berat, dan pihaknya akan membuat laporan pidana di Kepolisian, dan nota kebertan ke pihak Kejaksaan Sinjai dan Kejaksaan tinggi Sulselbar khususnya di Asisten Pengawasan (Aswas).
"Kami akan laporkan pidananya kepihak kepolisian dan selanjutnya melaporkan ke Kejaksaan tinggi, untuk mengusut tuntas tindakan yang dilakukan oknum tersebut," tegasnya.
Kajari Sinjai, Muhammad Sumartono, mengaku bahwa belum mendapatkan laporan maupun informasi terkait adanya oknum kejaksaan yang melakukan tindakan seperti itu.
Ditanya tanggapan terkait hal tersebut, Sumartono mengatakan dirinya tidak bisa menanggapi hal itu karena dia tidak tahu menahu dengan adanya kejadian itu. " Maaf saya tidak bisa menanggapi itu, karena saya tidak tahu, belum ada laporan maupun informasi yang masuk ke saya," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sulsel, DR. Heri Jerman SH. MH yang kebetulan melakukan inspeksi pemantauan di Kejari mengatakan bahwa jika benar ada kejadian tersebut, bisa dilaporkan secara tertulis langsung ditujukan ke dirinya, dan bila terbukti, oknum tersebut pasti diproses, dan diberi sanksi disiplin, selain itu juga bisa diberikan sanksi ringan, sedang dan berat.
"Langsung berikan saya laporan tertulis dari korban, dan jangan khawatir kalau terbukti salah, saya akan beri sanksi," tegas Heri kepada sejumlah wartawan.
Diketahui, Irwan merupakan salahsatu tahanan kejaksaan dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur. (acl/Yd)
0 komentar: