MACCANEWS--Komisi C DPRD Makassar, Selasa (18/4) menggelar rapat dengar pendapat membahas tentang analisa dampak lingkungan dan analisa dampak lalulintas pada restoran Pancious dan Black Canyon Coffe di Jalan Hertasning di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan kota Makassar, Thaufik Palaguna menjelaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) belum dikeluarkan oleh pihaknya untuk restoran Pancious dan Black Canyon Coffe yang berada di Jalan Hertasning.
“Dari data yang Kami terima dari pihak Pancious, luas bangunan yang dimiliki untuk beroperasi tidak sebanding dengan ruang parkir yang disiapkan sedangkan Black Canyon Coffe luas bangunannya sudah sebanding dengan parkiran yangh disediakan akan tetapi dokumen Amdal Lalin belum ada,” kata Taufik.
Maka dari itu Dinas Pehubungan kota Makassar masih menunggu persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pancious dan Black Canyon Coffe.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Susuman Halim meminta pihak Dinas Perhubungan kota Makassar untuk segera menindak lanjuti Pancious dengan turun langsung untuk menegur apabila pengunjungnya menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraannya.
“Segera Dinas Perhubungan kota Makassar memasangi site plan dilarang parkir di bahu jalan di wilayah Pancious dan Black Canyon Coffe sehingga kemacetan bisa dikurangi,” ujar Sugali sapaan akrab Susuman Halim..
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina mengarahkan peserta rapat untuk meninjau langsung Pancious dan Black Canyon Coffe. (AA)
0 komentar: