MACCANEWS--Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menetapkan wilayah Panakkukang dan Pasar Butung sebagai kawasan bebas parkir. Dua wilayah itu segera berlaku paling lambat Mei mendatang.
Direktur Umum PD Parkir Makassar, Irianto Ahmad mengatakan dua wilayah yang ditetapkan akan memiliki aturan tersendiri. Kendaraan, kata dia tidak boleh memarkir kendaraan melewati garis marka jalan. "Kalau ada parkir kendaraan melewati garis marka jalan, kami langsung ditindak tegas,"kata Irianto saat menghadiri hearing di gedung DPRD Makassar, kemarin.
Mantan legislator Makassar ini menegaskan, keputusan kawasan tertib itu sejalan dengan kawasan tertib lalu lintas, sehingga yang akan menertibkan dua wilayah itu bukan hanya Pemkot Makassar tapi sudah ada institusi penegak hukum di dalamnya. "Sankis berupa tilang dari pihak kepolisian sudah jelas, begit pula penindakan dari PD Parkir,"ujarnya.
Menurut dia, untuk wilayah Panakukang yang masuk dalam kawasan tertib parkir, antara lain Jalan Pengayoman, Boulevar dan Adhyaksa. Sementara untuk wilayah Pasar Butung, antara lain Jalan Butung, Kalimantan, Sulawesi, Tentara Pelajar dan beberapa ruas jalan disekitarnya. "Sebelum memasuki Ramadan, aturan itu dijalankan. Sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi,"pungkasnya.
Irianto juga mengimbau agar pemilik toko dan hotel yang masuk dalam wilayah bebas parkir untuk mengarahkan para pengunjung atau tamunya memarkir kendaraan ditempat yang disediakan. Sebab, dapat berdampak pada pemilik usaha. "Contohnya seperti Alaska yang memiliki lahan parkir, harus mengarahkan petugas ke tempat yang disediakan,"katanya.
Sekretaris Komisi B Bidang Pendatapan DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang mendesak PD Parkir serta aparat Pemerintah Kota untuk rutin melakukan pengawasan pasca ditetapkan sebagai wilayah bebas parkir agar tidak tumpul. "Karena jika ada kawasan bebas parkir, terus masih seperti sekarang akan menjadi bahan kritikan masyarakat, jadi kami minta ini diperhatikan,"kata Mesakh.
Politisi PDIP itu mencontohkan, seperti Perwali Makassar Nomor 64 tahun 2011 yang mengatur tentang kawasan bebas parkir di Makassar yakni di tepi jalan yang berlaku di Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sam Ratulangi yang kurang maksimal. Olehnya, dengan adanya dua wilayah baru itu, PD Parkir harus bertindak tegas kepada pengendara yang melanggar. (*)
0 komentar: