MACCANEWS -Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Kab. Barru menyikapi hasil putusan kasasi Mahkamah Agung ( MA) terhadap mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur.
"Jika Jaksa sudah terima salinan putusan, tidak ada alasan Kejaksaan tidak mengeksekusi karena Jaksa punya kewajiban mengambil tindakan itu," kata Rudy Kahar yang juga sebagai Wakil Ketua KNPI Barru Ilham Selasa 4 Juli 2017.
Sementara Kejaksaan Negeri yang di konfirmasi via telepon lewat juru bicara nya Erwin mengatakan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Idris Syukur sebab yang diterima hanya petikan putusan bukan salinan putusan.
"Petikan putusan itu hanyalah ringkasan isi dari salinan putusan, sementara salinan putusan di dalamnya sudah lengkap dan sangat memenuhi prosedur untuk melakukan eksekusi," ujar Erwin menambahkan.
Menanggapi pernyataan tersebut Rudy Kahar mengatakan bahwa berdasarkan pasal 270 KUHP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh penuntut hukum dimana panitera mengirimkan salinan surat putusan majelis kepadanya.
Ditambahkan Rudy meskipun dalam prakteknya pelaksanaannya sering tertunda atau terlambat karena salinan surat putusan pengadilan tersebut (terutama putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung) selalu terlambat diterima oleh penuntut umum.Akan tetapi itu tidak serta merta menjadi kendala untuk tidak segera memproses eksekusi Idris Syukur.
Hal Senada juga disampaikan Ricky Irvandi, SH yang juga pengurus KNPI Barru bahwa Kejaksaan jangan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor karena untuk mengatasi masalah tersebut, ada kesepakatan lisan antara Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI bahwa sebelum salinan tersebut selengkapnya diterima penuntut umum, cukup dikirimkan terlebih dahulu halaman terakhir putusan tersebut yang memuat diktum putusan.
Ricky yang juga Alumni Fakultas Hukum UMI ini mengatakan berdasarkan isi diktum putuan tersebut, penuntut umum dapat melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak segera memproses ekskesusi Idris Syukur, justru jika itu tidak dilaksanakan itu akan menjadi pertanyaan masyarakat Barru. Kami dari KNPI Barru akan mengawal terus Kasus ini.Tutupnya. (IRFAN)
0 komentar: