MACCANEWS-Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe menegaskan, aparatur perangkat Daerah harus memiliki kemampuan dalam membaca filosopi undang-undang.
Hal itu ditegaskan Taufan Pawe, saat membuka acara Bimbingan tekhnik (Bintek) bagi Bendahara Pengeluaran dan pembantu bendahara organisasi perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah kota Parepare, tahun 2017, Selasa (14/3).
Taufan Pawe, menjelaskan, perangkat daerah khususnya bendahara memiliki peran strategis untuk mengantisipasi hal terkait pengelolaan keuangan.
"Kegiatan ini penting dalam upaya peningkatan kualitas kapasitas perangkat daerah. Sekaligus menyikapi perubahan regulasi yang dinamis,"ujar Taufan Pewe.
Taufan Pawe, mengatakan, posisi bendahara syarat akan regulasi, sehingga harus berbicara dalam aspek hukum.
Tidak akan didapatkan hasil memuaskan tanpa kerja-kerja fokus dan yang luar biasa.
"Ini adalah kebutuhan organisasi dalam upaya peningkatan kualitas kapasitas. Supaya bendahara tidak kakuh. Bimbingan ini dapat meningkatkan sumber daya aparatur daerah khususnya pengelola keunangan,"katanya.
Organsisiasi pemerintahan, kata Taufan Pawe, lahir dan terbentuk untuk menuju tujuan akhir yakni mensejahtrakan rakyat.
"Kita sudah raih prestasi WTP, itu dambaan seluruh kepala Daerah. Pemerintahan ini telah kami kelola dengan mengedepankan kolegeal dan kebersamaan,"terang Taufan Pawe.
Taufan menambahkan, apapun posisi dalam sebuah organisasi pemerintahan harus punya karakter tersendiri. Bendahara tidak boleh diam melihat aturan dan regulasi, harus punya kemampuan.
"Dan tak kalah pentingnya dalam kegiatan adalah peniingkatan pemahaman wawasan kita,"tambah Taufan Pawe.(lan)
0 komentar: