MACCANEWS - Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar, Abd. Rahman Bando menghadiri Sosialisasi Layanan Veteriner yang diinisiasi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel. Kegiatan ini digelar di Grand Asia Hotel, jln. Boulevard. Kamis (22/2/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Abd. Rahman Bando mengatakan bahwa Kota Makassar merupakan muara produk peternakan dari kabupaten lain sekaligus menjadi filter produk peternakan dari luar pulau Sulawesi.
“Saya biasa ditanya, apa yang diurusi soal peternakan di Kota Makassar. Saya jawab, produk peternakan banyak di datangkan dari luar Makassar, khususnya untuk konsumsi. Makanya kami harus pastikan semua hewan yang didatangkan bebas dari penyakit,” kata Abd. Rahman Bando.
Sebagai Kota besar dengan tingkat konsumsi daging yang tergolong besar pula, Kota Makassar perlu ekstra ketat untuk memastikan produk hewani yang masuk itu aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
“Itu hanya salah satu, belum lagi hewan-hewan yang didomestifikasi. Interaksinya dengan manusia juga cukup besar maka perlu diperhatikan juga kesehatannya, jangan sampai menyebar ke manusia,” kata Abd. Rahman Bando.
Hal ini dibenarkan Ketua PDHI Sulsel, A. Agung P. Joni. Dia mengatakan hewan terdomestifikasi menjadi peliharaan, rawan menjadi sumber penyakit, seperti burung, kucing dan anjing. Kondisi ini menyebabkan bertambahnya petshop dan klinik hewan di Makassar.
“Yang menjadi persoalan sekarang, selain milik pemerintah baru tiga klinik hewan yang terdaftar di kami. Banyak Petshop yang membuka layanan pemeriksaan, ini sudah menyalahi izin,” katanya.
Menurutnya, timbulnya penyakit-penyakit baru yang ada di dunia, sebagian besar berasal dari hewan. Oleh karenanya, penanganan kesehatan hewan sama saja dengan menjaga kesehatan manusia atau One Health.
Menanggapi hal tersebut, Abd. Rahman Bando mengatakan, mengenai perizinan izin praktek penanganan hewan tidak lagi menjadi wewenangnya Sebab persoalan perizinan, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tapi kita tetap lakukan pendampingan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi. Kalau bisa penindakan juga, tapi perlu penguatan regulasi di situ,” ujarnya.
0 komentar: