MACCANEWS - Rapat komisi 2 dengan Pihak BPJS, Dinas Kesehatan dan RSUD Andi Makkasau terkait penerapan Permenkes nomor 4 tahun 2017 tentanf Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan kesehatan.
Dalam Permenkes ini hanya berfokus pada penjelasan pada pasal 25 ayat 2 Permenkes 64 tahun 2016 yaitu menyangkut tambahan biaya bagi peserta BPJS yg ingin Naik kelas dalam rawat inap.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Ketua Satu DPRD kota parepare Rahmat Sjamsu Alam melalui Pesan wath Shap (WA) selasa (14/3) rapat komisi 2 dan pihak BPJS dan dinas kesehatan telah dihasilkan beberapa point dalam rpat tersebut .
Adapun point - point yg perlu kami sampaikan antara lain 1.Untuk Peserta BPJS Kelas 3 dengan Iuran PBI atau yang ditanggung dengan APBN maupun APBD tidak diperkenangkan 2. yang dapat pindah atau naik kelas adalah kelas 3 mandiri, 2 dan 1 masing - masing bisa naik sampi ke VIP dengan membayar selisih rawat inap INA - CBG maksimal 75 persen .
3.Surat keputusan Plt RSUD Andi Makkasau tentang selisih besaran rawat inap INA - CBG perlu ditinjau ulang karena terlalu tinggi yang membebani masyarakat 4. terkait hutang BPJS terhadap klaim RSUD sekitar 10 miliar dibulan desember tahun 2016 pada januari 2017 sudah terbayarkan sebesar Rp.5,3 M dan sisanya Rp. 4,7 miliar akan dibayarkan pada tanggal 17 maret 2017.berhubung pihak RSUD terlambat menyampaikan surat klaim kepada pihak BPJS berdasarkan perjanjian yang telah disepakati .
Dan yang ke-5 untuk sementara ini jumlah peserta BPJS yang ditanggung APBD pemkot parepare sebanyak 68.033 orang .6 . Permintaan pihak BPJS agar pemkot segera membayar PBI yang ditanggng dari dana APBD senilai 3 miliar lebih untuk iuran bilan januari dan februari .
Olehnya itu, Pihak dinas kesehatan mewakili pemkot parepare akan membayarkan pada minggu ini, berhubung karena data peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah kota mengalami perubahan atau penambahan" jelansnya (LAN)
0 komentar: