MACCANEWS - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan diwajibkan dapat melakukan pengisian instrumen monitoring KUA dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI melalui aplikasi Monitoring KUA. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng, Ambo Acok Iskandar, mengungkapkan hal itu saat membuka kegiatan Bimbingan teknis (Bintek) Sistem Aplikasi dan Monitoring KUA, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng
Ambo Acok Iskandar berharap agar setiap KUA lincah dan cepat dalam pelaporan, karena semua ini akan menjadi penilaian bagi pimpinan. "Kita harus bercermin dari prestasi yang diraih sebelumya,dimana SIMKAH Kabupaten Soppeng berhasil meraih Juara Pertama,Semoga E-Monitoring KUA juga bisa menuai hasil yang sama," ujarnya
Bertindak selaku Tutor /Narsumber dalam Bintek ini adalah Kepala KUA Kecamatan Marioriawa, Hadenus dan Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, Andi Muh Darwis, keduanya telah mengikuti sosialisasi dan Bimtek E-Monitoring KUA yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu
Muh Darwis menjelaskan, Aplikasi e-monitoring ini dapat di dawload dan diinstal pada golget android melalui Play store untuk mengisi instrumen Monitoring KUA. Setelah aplikasi tersebut diinstal, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah meregistrasi, kemudian Login dengan Password yang didaftarkan sewaktu registrasi.
Setelah login sukses, maka kita harus melakukan setting tahun penilaian yaitu tahun 2016 dan mengisi data data yang diminta oleh aplikasi,namun sebelum mengisi data pada aplikasi yang tepenting adalah menyiapkan data data fisik terlebih dahulu sehingga bisa tepat dalam mengentry ke aplikasi
Melalui Monitoring KUA ini, Darwis berharap data pada KUA dapat tersaji dengan mudah dan cepat untuk membangun basis data Ditjen Bimas Islam Kemenag. (far/yus)
0 komentar: