MACCANEWS - Konflik akibat dugaan terjadinya kecurangan Pilkades Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi, terus berlanjut menyusul langkah Ahmad Dahlan, salah satu peserta Pilkades Desa Cilellang, Mallusetasi Barru, nomor urut 03 yang melaporkan adanya tindak pidana memberikan keterangan penghinaan pada rekaman video bukti pelanggaran Pilkades di ruang data Kantor Bupati Barru.
Menurut Ahmad Dahlan, seluruh bentuk kecurangan panitia Pilkades sudah dibeberkan di depan Pemdes malah kami dituduh panitia Sandra masyarakat agar memberikan keterangan pembuktiaan.
Terkait pemcemaran nama baik bukti rekaman video yang sudah dilaporkan ke polisi. "Sekarang tinggal polisi saja, mau serius atau tidak menindak lanjuti permasalahan ini," ujar Ahmad Dahlan kepada maccanews.com, Rabu 11 Januari 2017.
Kapolsek Mallusetasi Akp Sarifuddin SH yang ditemui, mengatakan sesuai Pasal 310 ayat (1) ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau pidana denda 4500 rupiah. (fan/yus)
0 komentar: