MACCANEWS, JENEPONTO - Warga Kampung Kassi Kassi, Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, bernama Fadly Aziz Afandi, diduga telah menghina institusi kepolisian melalui media sosial Facebook, atas perbuatannya Fadly bakal berurusan dengan hukum.
Diketahui, Fadly dilaporkan pada hari sabtu lalu, tertanggal 23 mei lalu di pihak Kepolisian Polda Sulsel, dengan Nomor Laporan Polisi, bernomor : LPB / 282 / V/2016/ SPKT. Selasa (24/5).
Atas sikapnya yang menulis di halaman akunnya, "Dasar Aparat keparat...., Kasihan anak istri disuapin uang haram melulu..., tapi juga istri-istri yang senang malah mendukung suaminya,, somplakk,,, karena sudah kebiasaan disuapin uang haram yang najis,,,.
Setelah menghina institusi kepolisian, terlapor Fadli Arfandi Azis mengakui telah memposting surat pernyataan melalui BBM yang berisikan permintaan maaf atas Polri khususnya ibu Bhayangkari, atas kejadian tersebut pelapor yang juga korban merasa sangat keberatan sehingga melaporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan proses pengusutan.
"Kasus ini melanggar UU IT tentang Hate speech di Media-Sosial, dan selanjutnya proses hukum kasus tersebut akan diserahkan kepolda untuk diproses. Untuk sementara pihak kepolisian jeneponto terus intens mecari pelaku," aku Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Deni Ahmad, Selasa (24/5/2016).
Selain itu, penghinaan tersebut dengan menggunakan kata-kata antara lain "Polisi Anjing Semua, Menindas seenaknya, Polisi seragam aja berwibawa. Tapi sifatnya lebih rendah dari seekor anjing, buat istri -istri polisi pesanku : Nggak usah bangga mengkafani diri dengan tittle ibu
Bhayangkari, tidak ada sifat bhayangkari dalam dirimu. Gimana belum tahu sifat suamimu diluar sana karena kamu hanya mengurus dapur dan anak saja. (r20/jn)
0 komentar: