MACCANEWS - Politisi Partai Nasdem Barru, Aksa Kasim mengatakan Bupati Non Aktif Andi Idris Syukur belum bisa aktif kembali karena keputusan belum (Inchrat) belum berkekuatan hukum tetap, karna Jaksa penuntup umum melakukan upaya kesasi di Mahkma Agung RI.
Menurut Aksa Kasim, SK Mendagri sudah jelas dan berbunyi, memutuskan menetapkan memberhentikan sementara Andi Idris Syukur dari jabatannya sebagai Bupati Barru masa jabatang tahun 2016-2021 sampai proses hukum yang bersangkutan selasai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara Anggota DPRD Barru Andi Heruddin mengatakan, jaksa melakukan upaya kasasi jadi belum punya kekuatan hukum tetap. "Seandainya jaksa tidak melakukan upaya banding maka Andi Idris Syukur otomatis aktif kembali," katanya. (fan/yus)
0 komentar: