Sebagaimana yang disampaikan Kepala BKD, Drs. Muhtar, MM, dalam keterangan Persnya di Kantor BKD, Rabu, (2/10).
Melalui Rekomendasi KASN tersebut, Tim Pansel dengan waktu yang tinggal dua bulan lagi, hingga persatu Januari, sebagaimana diberlakukannya Kelembagaan baru tersebut yang terdiri dari 18 Dinas dan 8 Badan serta 11 Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan.
Kaitannya dengan kelembagaan baru tersebut, sebagian ada yang baru, ada yang dilebur dan ada yang tetap, sehingga melalui edaran Menpan, terdapat tiga pilihan, terhadap SKPD melalui perubahan nomenklaturnya, untuk penempatan pejabatnya salah satu diantaranya, “dapat” dikukuhkan sesuai kompetensinya.
Pengisian Jabatan melalui persayaratan sebagai komponennya, dilihat dari Kepangkatan, Kualifikasi, Kompetensi, Integritas, Rekam Jejak Jabatannya.
Terkait SKPD yang baru sama sekali, seperti Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), dalam pengangkatan pejabatnya sama dengan SKPD lainnya, hanya saja kompetensi seorang calon pejabat yang dimiliki baik kompetensi umum maupun kompetensi Bidang yang menjurus ke keahliannya.
Ditambahkan bahwa tahap pendaftaran sudah Nampak tentang kepangkatan seorang calon pejabat tinggi pratama dan pada saat pendaftaran, kepangkatan minimal IV a, sudah harus lebih dari 2 tahun. Kalau hal ini tidak terpenuhi maka bisa dipastikan “tidak” lulus seleksi berkas. (deng/yudi)
0 komentar: