MACCANEWS - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Lingkup Rumah Sakit Andi Makasau, masih berpikir untuk mengajukan banding setelah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Makassar.
Ketua Tim JPU, Muhammad Yusuf Syahrir mengatakan, pihaknya masih menimbang-nimbang untuk mengajukan banding, setelah tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya sudah 2/3 dari putusan yang ada. "Kami masih pikir-pikir untuk ajukan banding, namun itu tergantung Pimpinan nantinya," kata Yusuf.
Diketahui, Kedua terpidana Kasus Alkes yakni Rekanan Chandra Pratama, Direktur Pahlawan Roata divonis 6 Tahun Penjara dengan Denda sebesar Rp 250 Juta atau subsider 6 Bulan penjara dan uang Penganti sebesar Rp 4 Milyar atau Hukuman badan 3 tahun penjara, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uwais Alqarny dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara, dengan denda 500 juta atau subsisder 6 bulan penjara.
Terpisah, Penasehat Hukum Dua terpidana Alkes, Muliadi SH saat dikonfirmasi melalui selulernya juga mengatakan hal yang sama terkait Upaya hukum setelah putusan Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. "Kami masih fikir-fikir, batas waktu pengajuan itu Senin pekan depan," singkat dia. (lan/yus)
0 komentar: