MACCANEWS -- Salah satu rekanan di Kota Parepare, Syafruddin Madani telah menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) atau perdata Pemerintah Kota Parepare khususnya dilingkup Dinas Kesehatan Kota Parepare, terkait proses pelelangan Rehabilitasi Rumah sakit Lauleng. Rabu 2 November 2016.
"Kami gugat, karena kami duga adanya perbuatan melawan hukum, pasalnya kami menang tender namun hingga saat ini kontrak belum kami terima," tutur Syafruddin Madani saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Jalan Baso DG Patompo, Rabu 2 November 2016.
Adapun register Gugatan Perdata No : 29/PDT.G/2016/PN.PAREPARE pada tanggal 2 November 2016. dengan nama Penggugat H Syafruddin Madani, SE pekerjaan Direktur CV Madani Mandiri.
Lalu tercantung Tergugat yakni Dr H Taufan Pawe, SH MH, Walikota Parepare sebagai Tergugat I, Dr Muhammad Yamin sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tergugat II, Jumardin Selaku PPK Tergugat III, Kemudian Tergugat IV yakni Husain Halik, selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Kota Parepare.
Undding sapaan Syafruddin menuturkan, pihaknya melakukan gugatan dengan 9 item alasan. "Kami jelas dimenangkan dalam tender kok, tidak ada alasan sampai saat ini, dan tidak ada kepastian maka kami gugat," akuhnya.
Diketahui, Proses tender dalam kegiatan rehabilitasi Rumah Sakit Lauleng pada tahun 2016 menelan anggaran senilai Rp 800 juta, sebelumnya Undding mengklaim pemenang setelah mengikuti proses tender, dimana CV Madani Mandiri menawar terendah. dimana 13 Oktober 2016 lalu saya sudah dimenangkan oleh pihak ULP.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi Rumah Sakit lauleng, Jumardin saat dikonfirmasi melalui selulernya enggan mengomentari banyak terkait gugatan tersebut. "Saya baru tahu itu, saya tidak bisa bicara banyak soal itu karena saya sibuk," singkat dia, (R4/yudi)
0 komentar: