MACCANEWS - Kisruh kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo terus menggelinding di lembaga hukum.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, M Sabri lewat kuasa lewat kuasa hukumnya, Zamsam, menyebut Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, memberi Sabri disposisi sehingga melakukan mediasi untuk pembayaran tanah negara di Buloa.
Terakhir, M Sabri, Rabu, 14 Juni 2017, mengklarifikasi pernyataan kuasa hukumnya tersebut bilamana pihaknya tidak pernah mencatut nama wali kota pada kasus pembebasan lahan Buluo itu.
"Saya bersumpah pak wali, demi Allah kalau saya pernah ngomong dengan wartawan. Apalagi di BAP kemarin kalau saya mengatakan hal demikian, saya mau ketemu wartwannya yang menyebutkan hal demikian, mereka buat berita-berita bohong yang tidk demikian faktanya," kata Sabri dalam pesan singkat kepada Wali Kota Danny.
Menururnya, ada pihak tertentu yang ingin membenturkan dirinya dengan Wali Kota Makassar. Olehnya, ia mempertegas kalau Danny dalam kapasistasnya sebagai wali kota tidak pernah memberikan persetujuan pembayaran lahan di buloa.
"Saya juga kaget membaca berita online hari ini yang memberitakan bahwa sewa lahan tanah negara atas persetujuan bapak walikota. Itu sama sekali tidak benar, berita itu diplintir," tegas mantan camat Tamalanrea tersebut.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP).
Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua, PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.
Beberapa waktu yang lalu, Sabri juga mengakui turut bertanda tangan dalam surat perjanjian persewaan lahan tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Sabri (Asisten Satu Pemkot Makassar) bersama Jayanti dan Rusdin. Ketiganya menggunakan jasa Zamzam sebagai penasehat hukum mereka. (omar syarif)
0 komentar: