MACCANEWS -- Mantan Bupati Barru Ir.Andi Idris Syukur di jatuhi vonis selama empat tahun enam bulan penjara oleh Pangadilan Tipikor Makassar beberapa hari yang lalu. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta.
Humas Kejaksaan Negeri Barru Erwin SH, yang di hubungi via telpon. Selasa (08/11/2016). Menyatakan saat ini belum ada tembusan dari Pangadilan Tinggi Sulsel kita terima. Apakah No Aktif Bupati Barru Ir.Andi Idris Syukur menerima putusan atau tidak apakah banding atau tidak, yang jelas sampai sekarang belum ada suratnya, karna semua yang tahu kasus itu adalah Pangadilan Tinggi Sulsel. "jelasnya Humas Kejaksaan Erwin SH.
Menurut Humas Kejaksaan Negeri Barru Erwin SH, dalam minggu ini kita tunggu kabarnya dari Pangadilan Tinggi Makassar, yang jelas minggu ini sudah ada putusannya. "ungkapnya. (Irfan/yudi)
0 komentar: