Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin berat bagi 15 mantan camat se-Kota Makassar.
Rekomendasi diberikan untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Basri Rakhman pihaknya sedang mendalami rekomendasi tersebut.
Terkait sanksi, Basri menyebut menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu itu harus dilakukan pencocokan, sanksi, dan pasal apa yang tepat akan diberikan ke camat ini,” kata Basri, Jumat (30/8).
Dia memastikan sanksinya berat sesuai rekomendasi KASN. Hanya saja finalnya belum bisa diputuskan apakah dipecat atau dibebaskan tugaskan dari jabatannya atau non-job.
“Kalau pelanggarannya dan rekomendasi KASN para camat ini di sanksi sesuai yang tertuang pada PP 53 tentang disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Basri menambahkan pihaknya juga masih menelusuri peran dari masing-masing mantan camat yang terbukti melakukan politik praktis.
Termasuk koordinator dari aksi dukungan ini. “Kita dalami dulu, siapa aktor di balik aksi ini. Kan ada 15 camat. Pasti ada koordinatornya,” jelasnya.
BKD Makassar berupaya agar proses pemeriksaan dan pendalaman tersebut bisa rampung pekan depan sehingga rekomendasi KASN segera bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral dukungan 15 mantan camat kepada salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dalam video itu, mereka yang dulunya merupakan camat aktif bersama dengan politisi Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang kemudian melimpahkannya ke KASN.
Dari hasil penyelidikan, KASN akhirnya dapat membuktikan pelanggaran dari para camat itu yang selanjutnya memberi rekomendasi ke Wali Kota Makassar.
Untuk memberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada seluruh camat yang kini menjadi mantan camat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganulir pelantikan mereka.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengatakan, KASN melakukan upaya yang luar biasa dalam menyimpulkan hasil penyelidikan.
Hal tersebut karena para camat tersebut mengaku bahwa video yang berisi pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut merupakan editan.
Mereka juga mengakui keikutsertaan SYL yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan tidaklah benar.
Versi mantan camat itu, video dibuat terkait kegiatan Gerakan Milenial Anti Narkoba yang bertempat di Hotel Aston Makassar pada tanggal 19 Februari 2019.
Untuk membuktikan video tersebut bukan editan, tim KASN melakukan pendalaman pemeriksaan.
Dengan meminta bantuan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI) untuk pemeriksaan forensik digital video tersebut.
“Kami berterima kasih pada Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo atas kerjasamanya yang telah membantu kami dalam pemeriksaan forensic digital video 15 camat tersebut,” katanya.
“Kami tidak memiliki tenaga ahli dan peralatan terkait forensik digital. Tim pemeriksa forensik digital telah melakukan beberapa analisa terhadap keaslian video dimaksud,” ujar Made menambahkan.
Pemeriksaan itu akhirnya menyimpulkan video tersebut asli dan SYL memang bersama 15 camat se-Makassar pada perekaman gambar itu.
“Syukurlah atas kerja sama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo semua menjadi jelas dan akhirnya tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud,” jelasnya.
0 komentar: