Padahal kasus ini cukup lama bergulir dikejaksaan, anehnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi lampu jalan ini yang ditetapkan kejaksaan yaitu, Syahruni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yos, Rekanan Pelaksana dan pemilik Perusahaan PT. WTN Rubianto, ketiganya belum ditahan.
"ya kita ini tentunya bertanya sejauh mana kinerja Penyidik kejaksaan seharusnya setelah ditetapkan Tersangka ketiganya harus ditahan," kata Aris Moenir Pabbola SH, sekretaris DPD PEKAT IB Parepare ini Minggu (16/10/2016).
"Yang disesalkan adalah tidak adanya tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari terhadap ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi jaringan dan lampu jalan yang tersebar dikota Parepare yang diduga merugikan keuangan Ratusan juta rupiah dari total anggaran Rp. 1,8 miliar," katanya.
Menurutnya, kejari seharusnya melakukan penahanan ke tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, kemudian melakukan pengembangan penyelidikan jika masih ada tambahan tersangka baru.
Sebagai ormas pembela kesatuan tanah air kita menginginkan hukum harus ditegakkan, jika sudah ditetapkan tersangka. "ya ditahan dong inikan kasus korupsi tapi kok kejaksaan negeri belum ada upaya menahan ketiga orang tersebut," bebernya (R4/Jn)
0 komentar: