MACCANEWS -- Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sintap) Maros, Andi Rosman mengaku telah beberapa kali menegur stafnya, Hasmawati yang telah membangun rumah lantai 2 tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dusun Bonto tangga, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Maros Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2016).
"Saya sudah tegur karena telah membangun tanpa IMB. Meski dia (Hasmawati) staf Sintap, tapi kami tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Membangun tanpa IMB, itu pelanggaran," Ungkapnya.
Meski mengetahui Hasmawati melanggar, namun Andi Rosman tidak bisa mengambil tindakan untuk menghentikan proses pembangunan tersebut.
"Kami tidak bisa hentikan pembangunannya. Kami hanya fokus pada bagian perizinan saja. Yang berhak menghentikan, dari Tata Ruang. Tugas kami hanya izin saja," ujarnya.
Andi Rosman bahkan telah memintai keterangannya Hasmawati yang berani membangun tanpa IMB. Namun Hasmawati berdalih bahwa tetangganya termasuk Andi Makkawaru yang telah melaporkannya, tidak mau bertanda tangan. Lokasi yang ditempati oleh Hasnawati adalah tanah sengketa. Namun sudah ada putusannya dari Pengadilan Negeri yang memenangkan Hasmawati. (Aam/Jn)
0 komentar: