MACCANEWS - Proyek Pengerjaan pelebaran Jalan Jendral Sudirman Kota Parepare sepanjang 3 kilometer dikerjakan CV. Lumpue Indah dengan total anggaran Rp 27 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Parepare.
Namun, proyek yang dikerja tahun 2016 dengan pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak bulan Juli hingga November tahun lalu ini, hingga saat ini belum juga rampung sesuai jadwal kontrak kerja yang ada. Sehingga diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012, dimana pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa memberikan perpanjangan waktu dan rekanannya didenda seperseribu per hari.
Hanya saja, saat penambahan perpanjangan pekerjaan selama 50 hari, pihak rekanan belum juga menyelesaikan. Kepala Dinas PUPR Samsuddin Taha mengatakan , sejak diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, sejak itu pula denda keterlambatannya telah terhitung dari sisa pencairan dananya.
"Kita sudah berikan perpanjangan waktu tapi belum selesai juga. Maka pelaksana wajib memperpanjang dan menambah nilai jaminan pelaksanaan, termasuk pekerjaan pengaspalan di Jabal Nur," kata Samsuddin. (lan)
0 komentar: