MACCANEWS -- Kepala daerah kabupaten Enrekang (Muslimin Bando) diduga kuat terlibat beberapa indikasi korupsi yang terjadi dikabupaten Enrekang, hal ini disampaikan oleh Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (FAKAR Sulsel) saat menggelar Aksi unjuk rasa di kantor kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Rabu (12/10/2016).
"Muslimin Bando diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dengan maksud untuk menguntungkan sejumlah organisasi Masyarakat dan pemuda terbukti dari penerbitan SK Bupati No 263/KEP/IV/2014 tentang daftar penerima dana bansos dan hibah dikabupaten Enrekang yang merugikan negara sekitar 10,5 Milyar," kata Orator FAKAR SulSel Hendrianto Jufri.
Terdapat banyak nama organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan dalam daftar penerima dana bansos/hibah yang tidak terdaftar di Kesbangpol kabupaten Enrekang, Tentu ini melanggar PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 Pasal 7.
Selain dugaan korupsi bansos/hibah Muslimin Bando juga diduga terlibat pada kasus yang telah ditangani Polda Sulsel diantaranya Indikasi korupsi pembangunan kantor gabungan dinas (Gadis) yang diselenggarakan oleh pihak Dinas PU yang diduga merugikan negara sekitar 12 Milyar.
Adapun Pernyataan sikap FAKAR Sul-Sel yakni :
1. Mendesak Polda Sul-Sel agar segera menangkap dan memeriksa bupati Enrekang ( Muslimin Bando ).
2. Mendesak Polda Sulsel segera menuntaskan kasus mega korupsi di kabupaten Enrekang yakni : Bansos/hibah Yang diduga merugikan negera sebesar 10,5 Milyar Dan Indikasi korupsi pembangunan kantor gabungan dinas sekitar 12 Milyar.
3. Mendesak Kapolda SULSEL untuk Menangkap Semua Orang Yang Terlibat Indikasi Korupsi Dikabupaten Enrekang. (R7/Jn)
0 komentar: