Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Kamis (20/2/2020) di Ruang Badan Anggaran.
RDP tersebut terkait dengan Perizininan dan maraknya Razia Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Organisasi Masyarakat (Ormas).
Ketua komisi A Supratman mengatakan, dalam RDP tersebut, AUHM meminta kejelasan soal izin usaha.
“Mereka bingung, apa yang harus mereka lakukan. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Kabid dari Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan (Disdag) bahwa ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM khusus untuk di Kota Makassar,” ujarnya.
Termasuk, lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan berdirinya THM di Kota Makassar. Mulai izin Minuman beralkohol(Minol) tipe A, B dan C itu ada kejelasan.
Ia menerangkan bahwa di Makassar memiliki regulasi khusus terkait otonomi daerah terutama pengambilan izin tempat.
“Untuk Solusi, semuanya sudah paham betul apa yang diinginkan Pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban para pemilik-pemilik THM,” pungkasnya. (*)
0 komentar: