MACCANEWS -- Organda Makassar gelar rapat dengan sejumlah organisasi moda transportasi, Rabu (28/9) kemarin di Cafe Rieke Jalan Perintis.
Mereka membahas kehadiran taksi online yang dinilai ilegal. Sainal Abidin, mengatakan, taksi online sebelum beroperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai perturan.
Seperti memiliki badan hukum nasional, Izin Penyelenggara, Uji Keur Kendaraan.
Juga mempunyai Plat Tanda Khusus dari Kepolisian, dan Atas Nama di STNK tidak lagi perorangan tetapi berbadan hukum (PT, Koperasi, BUMN, atau BUMD).
Serta menyiapkan persyaratan tekhnis seperti Izin Usaha Angkutan, Izin Prinsip, Izin Operasional Lima Tahun, Tempat Pemeliharaan (Pool) Kendaraan, Tempat Perbaikan Kendaraan (Bengkel).
"Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait harus melakukan pembenahan moda transportasi angkutan umum, regulasi,dan infrastruktur jalan. Selain itu harus dilakukan kajian sebelum memberikan izin operasi kepada para pengusaha Moda transportasi yang akan berinvetasi di Kota Makassar," Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi ( Asosiasi Pengusaha Taksi) Sulawesi Selatan H.Burhanuddin. Ia bersama sejumlah pengusaha taksi di Kota Makassar menolak beroperasinya taksi Uber dan Grab berbasis aplikasi Online sebelum mereka memiliki izin serta dokumen operasional pendukung lainnya. (*/mar)
0 komentar: