MACCANEWS -- Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte akhirnya resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dengan nomor bukti pencatatan : 01 garing Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar A.Bukti Djufri SP. M.Si, tertanggal 23 September 2016.
Setelah berkongres pada 14 Juni 2016 dan secara resmi mencatatkan keberadaannya pada Selasa 6 September 2016, tim verifikasi dari Disnaker Kota Makassar yang dipimpin oleh Baso Mediator Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, turun melakukan verifikasi pada tanggal 22 September 2016 lalu Sukses melalui tahapan verifikasi, akhirnya SPRT Paraikatte resmi tercatat.
Umi Jusmiati Lestari, aktivis Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, yang selama ini aktif mendampingi PRT menyambut baik keluarnya bukti pencatatan tersebut.
Menurutnya dengan tercatat secara resmi, PRT memiliki legalitas formal yang sama seperti pekerja lain.
Umi juga mengapresiasi kemauan Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar yang mau mencatatkan keberadaan SPRT Paraikatte. (ur/jn)
0 komentar: