Pansus Ranperda Pajak Daerah Gelar Rapat Bersama Bapenda Makassar

MACCAnews --- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Pajak Daerah gelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah kota Makassar, Senin (06/11/2017). Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar

Rapat Pansus Ranperda Pajak Daerah ini dipimpin langsung Ketua Pansus Pajak Daerah, Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah, Munir Mangkana dan Sekretaris Pansus Pajak Daerah, H. Sampara Sarif dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus Pajak Daerah.

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota Pansus mempertanyakan dasar penarikan pajak terhadap usaha cafe dan restoran yang didapati beroperasi tidak sesuai dengan ijin usahanya, salah satunya Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara (F-Demokrat)

"Saya ingin menanyakan kenapa sampai ada usaha yang ijinnya cafe dan restoran itu beroperasi tidak sesuai dengan ijinnya. Misalnya Barcode yang kerap menggelar event dengan mendatangkan DJ," ujar anggota Pansus Abdi Asmara.

sementara dari pihak Barcode, lanjut Abdi, mereka tetap membayar pajak ke Bapenda sesuai dengan tarif pajak usaha hiburan. sehingga pihak Barcode kemudian merasa jika mereka menggelar event seperti itu berarti event tersebut legal dan tidak melanggar.

"Mereka juga mengaku tetap membayar pajak ke Bapenda jika ada event hiburan. Harusnya Bapenda tidak menarik pajak ini, yang ditarik harusnya cuman pajak cafe dan resto sesuai ijinnya. Jadi karena adanya pungutan pajak tersebut, mereka merasa tidak melanggar dan sah-sah saja," ungkap Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Bapenda Makassar, Suwiknyo, menjelaskan jika pihaknya memang menerapkan aturan penarikan pajak insidentil terhadap usaha yang terkadang menggelar even-even tertentu. Sebab hal tersebut memang menjadi tugas dan wewenang Bapenda dalam hal penarikan pajak.

"Kalau mengenai ijin usahanya memang yang terbitkan adalah PTSP. Kalau ijin usahanya itu cafe & Resto maka pajak yang kita tarik itu besarannya 10 persen, tapi kalau mereka menggelar even seperti mendatangkan DJ untuk hiburan maka tetap kita berlakukan penarikan pajaknya itu sebesar 50 persen. Namanya pajak insedentil dan itu bukan sebagai bentuk legalitas usaha," terang Suwiknyo.

Suwiknyo juga menjelaskan pihak senantiasa membangun kesepakatan bersama pengusaha hiburan agar tercipta kesepakatan besaran pajaknya dalam rangka mendukung pengembangan iklim usaha.

"Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Makassar, dalam menerapkan pajak kita selalu menggunakan uji petik, baik di daerah lain atau sesuai kondisi ekonomi Makassar. Kita juga telah menerapkan transaksi pembayaran non tunai untuk penarikan pajak ini," tambahnya.

Terkait, item-item pajak mana saja yang akan dinaikkan atau tetap, ia memastikan jika pajak hiburan yag berpotensi merusak moral seperti THM atau Pub tidak diturunkan, sementara untuk pajak PBB akan diturunkan. Adapun penarikan pajak kost-kostan dan apartemen pihaknya mengaku tengah mengintensifkan penarikannya.

"Usaha hiburan seperti THM dan PUB itu tidak turun, kalau untuk usaha karaoke itu kita tegaskan tidak diperbolehkan menjual minuman keras. Kalau untuk PBB kita akan turunkan, soalnya yang lalu itu memang ada polemik kenaikan NJOP makanya naik," pungkasnya. (Adhit)

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Suardi Saleh: Maksimalkan Masjid untuk Urusan Ummat
    25.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M. Si Meresmikan Masjid Sul Assabri Di Alebilae Ralla Kecamatan Tanete…
  •  Untuk DPR RI, Gerindra Raih Suara Terbanyak di Kecamatan Rappocini Makassar
    13.06.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan rekapitulasi suara kecamatan…
  • Manfaat Shalat Ashar
    21.07.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS, -- Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha (ashar), (al-Baqarah [2]: 238).…
  • Hari Pertama Kerja, Wali Kota Danny Langsung Sidak
    06.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto langsung menggelar Sidak (Inspeksi Mendadak) di hari…
  • Tingkatkan Kepatuhan Pajak Restoran, Bapenda Makassar Gelar Sosialisasi
    27.11.2018 - 0 Comments
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Untuk Pajak…
  • Sukseskan F8, Wali Kota Danny Gandeng BP2M
    06.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menggandeng Badan Promosi Pariwisata Makassar (BP2M)…
  • ZTE Bangun Pusat Riset di UNHAS Makassar
    29.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS, -- PT ZTE asal Cina yang bergerak di bidang telekomunikasi akan membangun pusat riset di Universitas…
  • Sambangi Kantor Lurah Maccini Gusung Yusran Himbau Pihak Kelurahan Bangun Komunikasi Dengan Warga
    27.08.2020 - 0 Comments
    Penjabat Wali Kota Makassar, Prof. Yusran Jusuf meninjau langsung kantor lurah Maccini Gusung didampingi, Kapolsek…
  • Wali Kota Danny Serahkan LKPD 2016 Tepat Waktu
    31.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyerahkan tepat waktu LKPD (Laporan Keuangan…
  • Perangi Narkoba Danny Sidak Dua Sekolah di Makassar
    16.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan perang terhadap narkoba yang…
  • Iqbal Suhaeb Paparkan Run Makassar Di Reuni Smansa 85
    03.06.2020 - 0 Comments
    Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memaparkan Run Makassar di depan ratusan peserta reuni SMAN 1Makassar angkatan 85…
  • PDAM Topa Tinggi Zat Kapur
    17.09.2017 - 0 Comments
    MACCANews –  Hingga saat ini, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam musim kemarau…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.