![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS -- Hartono Alias Tono (25), warga Desa Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang berhasil diringkus aparat Sat Intelkam Kepolisian Resort (Polres) Parepare 5 Februari 2016, divonis hukuman mati.
Sementara dua rekannya, Yunus (40) yang juga warga Sidrap dan Makmur (27) warga Parepare, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Parepare yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Salam Al Farisi, Kamis (8/9/2016).
Sidang ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Keluarga dan kerabat ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan kesedihannya setelah putusan vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim. "Dua dari tiga terdakwa merupakan warga Sidrap," ujar Salam usai membaakan putusan.
Mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, Hartono, terdakwa yang divonis hukuman mati langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya. Sementara dua terdakwa lainnya mengatakan masih fikir-fikir.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan, terdakwa Hartono divonis hukuman mati lantaran terbukti dalam persidangan berulang kali melakukan aksi serupa, yakni penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar sebanyak tiga kali. "Vonis mati yang dijatuhkan terhadap salah satu terdakwa karena sudah tiga kali beraksi menyelundupkan sabu dalam jumlah besar," jelas Irwan.
Kronologis penangkapan ketiga terdakwa pada 5 Februari lalu, berawal ketika Sat Intelkam Polres Parepare mencurigai Makmur, salah seorang warga Parepare yang tinggal di jalan Lasiming. Sebelumnya, aparat kepolisian sendiri telah mengintai dan mengawasi pergerakan Makmur saat menjemput barang haram tersebut di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah Makmur di Jalan Lasiming, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Dari Makmur, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang rekannya, masng-masing Yunus dan Hartono. Yunus dan Makmur berperan sebagai kurir, sementara Hartono alias Tono yang divonis mati merupakan distributor barang haram tersebut. Hingga kini, Onding, pemilik 10 kilogram sabu tersebut masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, Onding sendiri merupakan warga Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Ketiga Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R4/mar)
0 komentar: