Bandar Asal Sidrap Bakal Menyusul Freddy Budiman

Ilustrasi

MACCANEWS -- Hartono Alias Tono (25), warga Desa Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang berhasil diringkus aparat Sat Intelkam Kepolisian Resort (Polres) Parepare 5 Februari 2016, divonis hukuman mati.

Sementara dua rekannya, Yunus (40) yang juga warga Sidrap dan Makmur (27) warga Parepare, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Parepare yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Salam Al Farisi, Kamis (8/9/2016).

Sidang ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Keluarga dan kerabat ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan tak kuasa menahan kesedihannya setelah putusan vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim. "Dua dari tiga terdakwa merupakan warga Sidrap," ujar Salam usai membaakan putusan.

Mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, Hartono, terdakwa yang divonis hukuman mati langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya. Sementara dua terdakwa lainnya mengatakan masih fikir-fikir‎.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan, terdakwa Hartono divonis hukuman mati lantaran terbukti dalam persidangan berulang kali melakukan aksi serupa, yakni penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar sebanyak tiga kali. "Vonis mati yang dijatuhkan terhadap salah satu terdakwa karena sudah tiga kali beraksi menyelundupkan sabu dalam jumlah besar," jelas Irwan.

Kronologis penangkapan ketiga terdakwa pada 5 Februari lalu, berawal ketika Sat Intelkam Polres Parepare mencurigai Makmur, salah seorang warga Parepare yang tinggal di jalan Lasiming. Sebelumnya, aparat kepolisian sendiri telah mengintai dan mengawasi pergerakan Makmur saat menjemput barang haram tersebut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah Makmur di Jalan Lasiming, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

Dari Makmur, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang rekannya, masng-masing Yunus dan Hartono. Yunus dan Makmur berperan sebagai kurir, sementara Hartono alias Tono yang divonis mati merupakan distributor barang haram tersebut. Hingga kini, Onding, pemilik 10 kilogram sabu tersebut masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

Berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa, Onding sendiri merupakan warga Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Ketiga Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R4/mar)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • DPRD Makassar-DPRD Tebing Tinggi Sharing Soal Peningkatan APBD
    10.04.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS – DPRD Kota Makassar pagi ini, Selasa (11/04/17) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tebing Tinggi. Di…
  •  Warga Kecamatan Biringkanaya Mengaku Call Center 112 Sangat Bermanfaat
    26.06.2019 - 0 Comments
    Ketua Rukun Warga (RW) 4 Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Muh Amir menyebutkan, bahwa program Wali…
  • Macet Akibat Pohon Tumbang, Petugas Kelurahan Turun Mensterilkan
    06.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Cuaca ekstrem yang melanda Kota Makassar, berupa hujan deras disertai angin kencang sepekan terakhir ini…
  • Diduga Terpapar Covid, Lurah Tamarunang dan Satgas Hunter Langsung Tracing Warga
    09.09.2021 - 0 Comments
     Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, Andi Zulfadli menemui warga yang diduga terpapar Covid 19. Ia tak sendiri…
  • Prioritaskan Layanan Masyarakat, DPU Makassar Maksimalkan SOP UPT Lampu Jalan
    22.10.2021 - 0 Comments
     Demi menjaga kenyamanan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar bidang UPT Lampu Jalan terus berbenah…
  • Rapat Anggaran Bappeda Makassar Diwarnai Ricuh, Ini Penyebabnya
    27.06.2019 - 0 Comments
    Rapat Anggaran digelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar yang di digelar di Ruang…
  •  Presentasi Wali Kota Danny Pukau Tim Panel Independen Kemenpan RB
    04.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny Pomanto memukau Tim Panel Independen Inovasi Pelayanan…
  • Satgas Raika Kecamatan Tallo Tegur Pelaku Usaha yang Masih Buka Diluar Jam Operasonal
    04.07.2022 - 0 Comments
     Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Makassar Nomor: 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 15 Februari…
  • Legislator Sorot Tenda PK-5 di Bira
    30.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Obyek wisata Bira, salah satu destinasi andalan Bulukumba. selain pasirnya yang putih bersih, juga…
  • KPU Kota Makassar Melakukan Verifikasi Faktual
    01.02.2018 - 0 Comments
    Menjelang pemilihan kepala daerah Kota Makassar KPU Kota Makassar melakukan verfikasi faktual kepada pengurus Partai…
  •  Irianto Berharap Deal Perpakiran dengan Singapura Terealisasi
    28.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS -  Perwakilan Internasional Enterprize (IE) Singapura, berkunjung ke Makassar untuk membangun kerja…
  •  Komisi B DPRD Kota Magelang Sharing Dengan DPRD Kota Makassar Terkait Strategi PAD
    10.04.2020 - 0 Comments
    Komisi B DPRD kota Magelang berkunjung ke DPRD Makassar guna ingin menambah wawasan terkait strategi peningkatan…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.