Sidang Kasus Penganiayaan Bongkodaeng Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar

MACCANEWS -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Ketua Majelis Hakim, M. Asnawi, SH, bersama dua anggota Majelis Hakim lainnya, menunda sidang putusan tentang kasus penganiayaan yang mendudukkan pelaku Bongko Daeng, (61) atas korbannya Nurcahaya (54).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlangsung Selasa, 16 Agustus lalu, ditunda dengan tidak hadirnya pelaku Bongko Daeng dan hanya memperlihatkan permintaan maaf secara tertulis diatas kertas bermaterai enam ribu rupiah yang diperlihatkan Ketua Majelis Hakim, M. Asnawi, SH dan diperlihatkan pula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Rianto, SH.

Dalam persidangan tersebut, korban Nurcahaya, dalam persidangan tgersebut, tidak menerima baik permohonan maaf tersebut, sehingga MH menunda hingga Kamis, 25 Agustus yang juga lagi lagi ditunda, pasalnya MH, tidak lengkap.

Terkait penundaan sidang tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Andi Mulawangsa, keluarga korban kepada beberapa wartawan, di Warkop Intan , Senin (29/8/2016).

Pada sidang Selasa (16/8/2016), lalu, Ketua Majelis Hakim, yang memimpin sidang, di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, menyampaikan bahwa sidang ini adalah kasus ringan, sehingga kedua belah pihak menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Namun demikian keputusan secara kekeluargaan dengan damai, segalanya diserahkan kepihak korban. Meskipun menempuh jalur damai, proses hukum tetap jalan. Sidang lanjutan diagendakan kembali pada Kamis, (1/9/2016)

Keluarga korban Andi Mulawangsa, juda sampaikan, antara pelaku dan korban itu, tinggal disalah satu Desa yang sama, Desa Nyiur Indah, Kecamatan Takabonerate. Hanya saja pelaku Bongko Daeng, di Dusun Bonelambere, sementara korban tinggal di Dusun Bontobakka. (R23/Jn)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.