![]() |
Kantor Bupati Maros |
MACCANEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Maros dinilai tidak serius mengelola tata ruang kota maupun wilayah. Pasalnya, kerap kali terjadi ketidak sesuaian antara fakta pembangunan di suatu wilayah dengan perencanaan ruang yang sudah ditetapkan. Akibatnya, peraturan yang telah dibuat hanya sebatas formalitas semata.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Maros, Ismail Tantu saat ditemui, Senin (29/8/2016). Ia menyebutkan, Maros sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 Tentang RTRW. Namun, banyak pula kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda malah melanggar aturannya sendiri.
"Baru-baru ini, Pemda melalui Dinas Tata Ruang telah mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk Advice planning kepada PT Plastindo Pratama Maros yang akan didirikan di kecamatan Bontoa. Jelas itu bertentangan dengan Perda karena untuk industri, tidak diperuntukkan disana," katanya.
Ia menuturkan, pengajuan perizinan pendirian pabrik karung beras itu, sudah dibahas dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan Maros untuk permohonan izin prinsip dengan luas lahan lebih dari satu hektar di kawasan empang di Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa.
Hal seperti ini, diakui oleh Ismail, tidak terjadi kali ini saja. Beberapa pendirian pabrik di wilayah yang bukan peruntukannya sudah pernah terjadi. Namun hal itu tidak menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah untuk kembali ke perencanaan wilayah yang sudah jelas tertuang dalam Perda itu.
Solusinya, lanjut Ismail, Pemda harus sesegera mungkin membuat aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi kawasan sebagai turunan dari Perda nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW yang masih bersifat global. Jika tidak, akan selalu ada alasan mengakomodir kepentingan pengusaha dalam proses perizinan pemanfaatan lahan disatu wilayah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Harus ada aturan yang menerangkan lebih teknis soal pemanfaatan lahan disatu wilayah. Jika tidak, Pemerintah akan selalu mengakomodir kepentingan pengusaha, meski tidak sesuai peruntukan dan aturannya," pungkasnya.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Agus Salim belum memberikan konfirmasi terkait dasar penerbitan rekomendasi kepada perusahaan pabrik plastik itu. (R1/jn)
0 komentar: