Menjelang pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Jumat (14/2) esok, sejumlah penolakan datang dari beberapa pihak.
Salah satunya, Gerakan Mahasiswa (Gema) Garda Nusantara Sulawesi Selatan. Mereka menolak pelantikan RTQ karena yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Gema Garda Nusantara menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Makassar pada Kamis (13/2) dan menuntut pelantikan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dibatalkan.
Bimbim, Jendral Lapangan aksi ini mengatakan tindakan pelantikan RTQ merupakan contoh edukasi politik yang kurang baik dan dapat merusak citra lembaga.
“Harusnya yang menjadi wakil rakyat adalah orang yang dapat memberikan contoh yang baik, malah mengonsumsi barang haram,” ujarnya. Kamis (13/2).
Dalam aksinya, Gema Garda Nusantara menuntut 3 hal yaitu:
Menolak pelantikan terhadap RTQ yang telah terpidana kasus Narkoba.
Meminta kepada Ketua DPRD Kota Makassar untuk segera mengirim surat permohonan PAW kepada Partai PPP, agar tidak terjadi kekosongan kursi.
Ketua DPRD Kota Makassar jangan mengambil tindakan yang dapat merusak citra lembaga parlemen.
Sekadar diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, RTQ maju di daerah pemilihan (Dapil) II Makassar yang meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Dia terpilih namun pelantikannya tertunda karena tersandung kasus narkoba.
0 komentar: