MACCANEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, Sabtu (20/1/2018).
Dari penertiban yang dilakukan di beberapa ruas jalan hari ini, Dishub menggembok 12 unit mobil yang terparkir di jalan.
"Dishub melakukan penegakan Perwali 64 di beberapa ruas jalan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pengoprasian Sarana Prasarana Perhubungan, Ibu Evi Siregar," kata Humas Dishub Makassar, Asis Sila.
"Tadi kami mulai di Jl Hasanuddin, Jl Pattimura, Jl Ahmad Yani, dan Jl Ratulangi, dengan 12 kendaraan yang digembok," tambah Asis.
Asis mengatakan, 12 anggota Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menyisir ruas jalan protokol Kota Makassar tersebut. Kendaraan yang digembok juga langsung ditilang oleh polisi.
Dishub Makassar rutin melakukan penertiban parkir liar di jalan, namun beberapa pengendara tetap nekat melanggar aturan.
0 komentar: