![]() |
Dr Jamal Sahil Divonis Satu Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor Makassar |
MACCANEWS -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Dr Jamal Sahil divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (9/8/2016), dalam pembacaan amar Putusan, Jamal divonis penjara selama satu tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Parepare kota Parepare, Muhammad Yusuf Syahrir, saat dihubungi Rabu, (10/8/2016).
"Kemarin sore (selasa, Agustus 2016) sudah divonis selama satu tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 tahun penjara ditambah uang penganti Rp 7 juta subsider 1 tahun," sebutnya.
Dr Jamal merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kasus korupsi pemotongan jasa medik terkait program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) selama dua tahun yakni 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Kala pemotongan Dana tersebut, Jamal menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Selain Dr Jamal, sebelumnya, Tiga Pihak yakni Mantan Kadis Kesehatan Andi Besse Dewagong, Kepala Bidang Pelayanan Dasar, Emiaty dan Pejabat Pembuat Komitmen Jamkesda telah mendapatkan putusan yang bervariasi. Andi Besse yang saat ini menjabat Kepala Badan Keluarga Berencana Kota Parepare sendiri tengah menunggu proses upaya hukum yakni banding dan Kedua pegawai Pemkot Parepare tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Parepare.
Sidang Putusan yang dijadwalkan pada pekan lalu, Rabu 3 Agustus 2016 tertunda, dan kembali digelar pada Rabu 9 Agustus 2016 dengan pertimbangan majelis hakim tengah sibuk. Adapun yang membacakan putusan kasus ini yakni Ketua Majelis Hakim.
Putusan Dr Jamal sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibaca agenda Pembacaan Tuntutan pada akhir Juli 2016 silam berupa 1 tahun Enam Bulan Penjara. "Untuk upaya hukum selanjutnya kami saat ini masih fikir-fikir, karena putusan 2/3 dari tuntutan kami. Namun, amar Putusan dan Tuntutan terkait Denda dan Uang Penganti sama," ujarnya (R4/Jn)
0 komentar: