![]() |
Inspektur Enrekang Andi Sapada bersama sekab Chairul Latanro ditengah klarifikasi pansus DPRD Enrekang. |
MACCANEWS -- Pemerintah kabupaten Enrekang melalui Badan Inspektorat Enrekang menindak lanjuti hasil temuan BPK maupun audit dari Inspektorat Enrekang sendiri atas pelaksanaan APBD 2015.
Klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sejumlah audit anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masuk temuan BPK serta dalam pengawasan Inspektorat Enrekang tersebut tak luput diungkit pansus DPRD Enrekang.
Inspektur Enrekang Andi Sapada, S.IP. M.Si menerangkan, langkah tim tindak lanjut terus berjalan. Dari hasil konsultasi yang telah dilakukan SKPD dengan BPK dihasilkan dokumen kongkrit.
Persoalannya cepat atau lambat hasil kemajuan itu bisa dibayangkan cukup lama diklarifikasi saat ini dari anggaran sejak 2005 sampai 2015.
"progres tersedia dokumen lengkap dan hasil klarifikasi temuan BPK tahun 2015 oleh tim tindak lanjut sangat jelas termasuk tentang pembagian tanggung jawab masing - masing SKPD," ujar inspektur Enrekang Andi Sapada, M.Si (25/8/2016).
Terkait temuan materiil dan non materiil yang ditangani oleh tim ditindak lanjuti begitupun hasil konsultasi SKPD bersama BPK. Untuk temuan dikomunikasikan pada SKPD bersangkutan, Disamping itu temuan materiil pada aspek kas neraca tidaklah mudah tapi bisa.
"jika didapat kerugian negara itu tanggungjawab pejabat saat ini," tegas Andi Sapada.
Masih terkait sekda Chairul Latanro menimpali ribut disclamer dikatakan masalahnya terletak kepedulian pejabat dalam penyajian data yang diminta BPK harusnya disediakan cepat tidak terlayani.
"Saat dipanggil melengkapi data oleh BPK, pejabatnya tak hadir akhirnya BPK tidak memberi pendapat," jelasnya. (R7/jn)
0 komentar: