MACCANEWS -- Kejaksaan Negeri Parepare meminta kepada sejumlah pihak berwenang bertugas di dua Pelabuhan di kota Parepare yakni Nusantara dan Cappa ujung untuk tidak melakukan pembiaran terhadap praktek Pungutan Liar kepada masyarakat yang akan berangkat, tiba atau menjemput.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare melalui Juru Bicara Kejaksaan Negeri Parepare, Muh Yusuf Syahrir, Rabu (19/10/2016).
"Kalau sudah diakui maraknya Pungli sebaiknya dilakukan fungsi pengawasannya, jangan justru saling tuding, Pak Presiden itu sangat jelas dengan Pungli yakni berantas," kata Yusuf.
Ia memantau pemberitaan di sejumlah media online dan cetak terkait pungutan liar di Pelabuhan, sebaiknya ada jalan keluar.
"Salah satunya menghindari Pungli itu portal masuk dan keluar di Aktifkan kembali," pintanya.
Menurut Yusuf, Penegak Hukum seperti pihaknya tidak bisa melakukan proses hukum jika tidak mendapatkan barang bukti dan oknum yang melakukan pungutan.
"Kalau ada barang bukti seperti nama oknum atau alat bukti lainnya, baru bisa diproses," katanya.
Dia mengharapkan, agar Masyarakat untuk proaktif melaporkan ketika mendapatkan oknum melakukan pungutan liar.
"Masyarakat kalau menemukan lansung laporkan ke Kantor atau penegak hukum," harapnya. Sebelumnya, General Manager (GM) PT Pelindo IV Wilayah Parepare, Yusida, mengakui adanya praktek Pungli didalam pelabuhan dan diluar, dimana pihaknya menemukan praktek tersebut.
Yusida mengatakan, khusus Pelindo sendiri hanya memungut restribusi di pos masuk dan pos keluar Pelabuhan.
Pihaknya sendiri akan membenahi masalah ini karena memang sudah menjadi bahan evaluasi dan akan meminta pihak Kesyanbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk turun tangan langsung membantu penertiban pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi ini. (R4/Jn)
0 komentar: