![]() |
Bupati Bulukumba AM. Sukri A. Sappewali menyerahkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM kepada kepala lapas |
MACCANEWS -- Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para Nara Pidana yang selama berada di Lapas dinilai berkelakuan baik.
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor W23-402-PK.01.01.02 tahun 2016, melalui Lembaga Pemasyrakatan kelas II A Bulukumba, dari 240 orang warga binaan Lapas kelas II A Bulukumba, 152 orang diantaranya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, dan penyerahan remisi tersebut diserahkan Pemerintah melalui bupati Bulukumba AM. Sukri A. Sappewali, dalam upacara disaksikan selruh pejabat di daerah ini.
Dari 152 orang yang menerima remisi, 5 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. 4 orang diantaranya menerima remisi 2 bulan dan 1 orang menerima remisi 1 bulan, dan kelima orang ini bertepatan berakhir masa hukumannya setelah mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Bulukumba Sahabuudin Kilkoda, SH, MH, Rabu (17/8/2016) menyebutkan tahun ini pemerintah memberikan remisi kepada Napi yang dibina di lapas kls II A Bulukumba, masing-masing 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan, 7 orang mendapatkan 5 bulan, 17 orang mendapatkan 4 bulan, 39 orang mendapatkan 3 bulan, 35 orang mendapatkan 2 bulan dan 21 orang mendapatkan remisi 1 bulan, atau total 147 orang ditambah lima orang yang langsung bebas.
Para Napi di Lapas Bulukumba mendapatkan pembinaan kepribadian, keterampilan agar kelak mereka bisa mandiri setelah keluar dari Lapas dan pembiaan ilmu pengetahuan.
Bupati Bulukumba didampingi Kepala Lapas Sahabuddin sebelum menyerahkan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Napi, sempat menanyakan kasus yang menjerat napi tersebut sehingga mendekam di Lapas, spontan perwakilan Napi menjawab kalau dia masuk Lapas karena terlibat kasus pembunuhan.
"Selamat anda menerima remisi dan langsung bebas, semoga kembali berkumpul dengan keluarga dan menjadi orang yang lebih baik, menjadi teladan dimasyarakat," pesan bupati AM.Sukri sambil menyerahkan Surat Keputusan pemberan remisi.
Sebelumnya bupati AM. Sukri membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM yang intinya menyampaikan selamat kepada Napi yang berhasil mendapatkan remisi dan bagi mereka yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar, karena remisi itu adalah hak Napi, sehingga diharapkan selama menjadi binaan Lapas, agar memperlihatkan keribadian yang baik. (R18/Jn)
0 komentar: