MACCANEWS--Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Irwan Djfar (F- Nasdem), Sabtu (15/4), sosialisasikan peraturan daerah No.7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar. Di Fave Hotel Makassar.
Irwan mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota maka DPRD kota Makassar bersama pemerintah kota Makassar terinpirasi untuk membuat Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dimana perda ini dapat membantu penduduk kota Makassar yang tidak mampu apabila mendapatkan masalah hukum baik perdata ataupun pidana.
“Saya secara pribadi mengapresiasi acara sosialisasi perda yng gelar oleh Sekretariat DPRD Makassar yang dimana dengan adanya acara seperti ini, masyarakat bisa lebih tau apa yang telah dihasilkan oleh wakil rakyatnya,” tambah Irwan.
“ Janganmiki lagi pusing dengan biaya pengacara kalau ada masalah hukum kita dapat karena pemerintah sudah menyiapkan dengan perda yang ada, tinggal kasih lengkap identitas yang diminta dan laporkan ke pemerintah kota Makassar. InsyaAllah pemerintah kota Makassar akan menyiapkan pengacara untuk bantuki, tutup Irwan.”
Hadir dalam acara sebagai narasumber Wakil Ketua III DPRD Makassar, Indira Mulya Sari, Bagian Hukum pemerintah Kota Makassar, Andi Muhammad Gilang, warga Minasaupa sebagai peserta sosialisasi dan acara ini dimoderatori oleh Syarifuddin . (AA)
0 komentar: