MACCANEWS - Sekretaris DPRD kota Makassar, Adwi Awan Umar bersama pejabat struktural DPRD kota Makassar gelar rapat internal membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adiministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Di ruang Sekretaris DPRD kota Makassar.
Turut Hadir dalam undangan rapat Internal pagi ini. Kamis (06/07/17), Tenaga Ahli Sekretariat DPRD kota Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar dan Dr. Zainuddin Jaka. (AA)
0 komentar: